Sabtu, 27 September 2008

Tabel Hasil Pemilu 2004




No.
Nama Partai
Suara DPR
%
Kursi DPR
%
1Partai Golkar
24.480.757
21,58
128
23,27
2PDIP
21.026.629
18,53
109
19,82
3PKB
11.989.564
10,57
52
9,45
4PPP
9.248.764
9,15
58
10,35
5Partai Demokrat
8.455.225
7,45
57
10,36
6PKS
8.325.020
7,34
45
8,18
7PAN
7.303.324
6,44
52
9,45
8PBB
2.907.487
2,62
11
2,00
9PBR
2.764.998
2,13
13
2,36
10PDS
2.414.254
2,13
12
2,18
11PKPB
2.399.290
2,11
2
0,36
12PKPI
1.424.240
1,26
1
0,18
13PPDK
1.313.654
1,16
5
0,91
14PNBK
1.230.450
1,08
1
0,18
15Partai PP
973.139
0,95
0
0,00
16PNI Marhaenis
929.159
0,81
1
0,18
17PPNUI
895.610
0,79
0
0,00
18Partai Pelopor
878.932
0,77
2
0,36
19Partai PDI
855.811
0,75
1
0,18
20Partai Merdeka
842.541
0,74
0
0,00
21PSI
679.296
0,60
0
0,00
22Partai PIB
672.957
0,59
0
0,00
23PPD
657.916
0,58
0
0,00
24PBSD
636.397
0,56
0
0,00

Jumlah
113.462.414
100,00
550
100,00


Beberapa Artis di Legislatif Periode 2004 - 2009


Nama Anggota
Partai
Daerah Pemilihan
Suara
BPP
%
1Chandra Pratomo Samiadji MassaidPartai DemokratJatim II
31.641
238.162
13,3
2.Angelina SondakhPartai DemokratJateng VI
43.944
250.320
17,6
3.Nurul QomarPartai DemokratJabar VII
33.745
232.688
14,5
4.Yusuf Macan EffendiPANJabar IX
28.331
216.393
13,1
5.Marissa Haque *PDI-PJabar II
65.119
225.738
28,8
6.Mangara M. SiahaanPDI-PJabar I
26.881
258.585
10,4
7.M Guruh SoekarnoputraPDI-PJatim VI
168.763
250.624
67,3
8.Deddy SutomoPDI-PJateng II
22.349
213.491
10,5

Keterangan : * diganti oleh Willa Chandrawila 4 Januari 2007


Syarat dan Tata Cara Pengajuan Calon Anggota Legislatif

Syarat Anggota DPR :

  1. WNI 21 tahun
  2. Pendidikan minimal SLTA
  3. Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih
  4. Terdaftar sebagai pemilih
  5. Mengundurkan diri sebagai PNS, TNI/Polri, BUMN/BUMD
  6. Tidak praktik sebagai akuntan, advokat dan notaris
  7. Tidak merangkap jabatan
  8. Anggota Parpol
  9. Dicalonkan di satu lembaga perwakilan dan daerah pemilihan
  10. Surat pengunduran diri sebagai PS, TNI/Polri tidak dapat ditarik kembali

Tata Cara Pengajuan Bakal Calon

  1. Parpol melakukan seleksi bakal calon
  2. Bakal calon ditetapkan oleh pengurus parpol
  3. Bakal calon memuat 30 persen keterwakilan perempuan
  4. Bakal calon memuat paling banyak 120 persen jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan
  5. Nama-nama dalam daftar bakal calon disusun berdasarkan nomor urut
  6. Daftar bakal calon setiap tiga orang terdapat sekurang-kurangnya satu perempuan
  7. Daftar bakal calon diajukan ke KPU

Keterangan : UU No.10 Tahun 2008

.